Beranda Headline

Hari Ini Batas Akhir Pemecatan 18 PNS se-Kepri Terpidana Korupsi

0
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kemendagri meminta kepada kepala daerah, agar segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), kepada ASN/PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019 (hari ini, red),” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, Selasa (30/4/2019).

Ia memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan, total keseluruhan PNS di Provinsi Kepri yang wajib di-PDTH-kan alias diberhentikan tercatat sebanyak 30 orang.

Dari jumlah itu kata dia, baru 12 PNS yang telah diberhentikan sedangkan sisanya sebanyak 18 orang belum dipecat.

“Sesuai arahan Sekjen Kemendagri proses (PDTH) itu harus terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan MenPAN-RB,” tegasnya.

Apalagi kata dia, pada Jumat (26/4/2019) lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan MK, Nomor 87/PUU-XVI/2018.

Putusan itu sendiri menjelaskan, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

“Putusan tersebut untuk menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepri yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” jelasnya.(kar)
———————————–
Rekapitulasi Pemberhentian ASN Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota Kepri Berstatus Terpidana Tipikor :

1. Pemerintah Provinsi Kepri :
Jumlah ASN Tipikor : 4
Sudah PDTH : 3
Belum PDTH : 1
2. Pemerintah Kab Bintan :
Jumlah ASN Tipikor : 5
Sudah PDTH : 0
Belum PDTH : 5
3. Pemerintah Kab Karimun :
Jumlah ASN Tipikor : 5
Sudah PDTH : 0
Belum PDTH : 5
4. Pemerintah Kab Natuna :
Jumlah ASN Tipikor : 3
Sudah PDTH : 3
Belum PDTH : 0
5. Pemerintah Kab Lingga :
Jumlah ASN Tipikor : 3
Sudah PDTH : 0
Belum PDTH : 3
6. Pemerintah Kab Kep Anambas:
Jumlah ASN Tipikor : 3
Sudah PDTH : 0
Belum PDTH : 3
7. Pemerintah Kota Batam :
Jumlah ASN Tipikor : 6
Sudah PDTH : 5
Belum PDTH : 1
8. Pemerintah Kota Tanjungpinang :
Jumlah ASN Tipikor : 1
Sudah PDTH : 1
Belum PDTH : 0

Baca juga:  Lulus Pelatihan, 50 Orang Dapat SIM A dari Wali Kota Rahma

Sumber : Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini