Beranda Nasional

Hanya Butuh Waktu 2 Menit Mengecek E-KTP Palsu

0
KTP Elektronik

JAKARTA-Pemerintah mengajak masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu sejumlah orang yang memiliki ganda KTP Elektronik demi mencurangi pemungutan suara Pilkada 2017.

Karena, Kemendagri lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan (Ditjen Dukcapil) telah menciptakan sistem untuk mendeteksi. Baik itu e-KTP palsu maupun surat keterangan (suket) bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman, namun belum memiliki fisik e-KTP.

“Isu ?ini sedang digoreng, ada KTP elektronik dengan foto sama, namun datanya berbeda-beda. Kami pastikan itu bukan KTP ganda, tapi pemalsuan,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Minggu (5/2/2017).

?Menurut Zudan, nantinya bila penyelenggara mencurigai adanya penggunaan e-KTP palsu pada saat pemungutan suara, bisa segera berkoordinasi dengan petugas dukcapil yang ada di daerah masing-masing.

“Nanti 15 Februari nanti dinas dukcapil masuk kerja, walau pun statusnya libur pilkada. Ini untuk melayani yang perlu surat keterangan atau mau cek NIK (Nomor Induk Kependudukan,red),” ucap Zudan.

Menurut Zudan, penyelenggara nantinya bisa langsung memfoto e-KTP yang dicurigai palsu.

Kemudian dikirim lewat media whastapp ke petugas dukcapil setempat.

?Dalam waktu kira-kira dua menit sudah bisa diketahui apakah e-KTP yang dicurigai asli atau palsu. Dengan demikian, tidak akan terlalu menyita waktu bagi pelaksanaan pemungutan suara nantinya. (jpnn.com)

Baca juga:  Pesan Presiden Jokowi untuk Gubernur dan DPRD Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini