Beranda Headline

Hanya Boleh di Masjid, Tahun Ini Pemko Kembali Tiadakan Takbir Keliling

0
Kabag Kesra Setdako Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, kembali meniadakan takbir keliling seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Tanjungpinang, Riawati mengatakan, keputusan peniadaan takbir keliling itu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri.

“Ini sudah memasuki tahun ketiga sejak awal mulanya pandemi Covid-19 mewabah di Tanjungpinang. Ini juga mengacu pada SE Gubernur Kepri,” sebutnya.

Ia menyarankan, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan takbir, bisa dilakukan di dalam masjid dan musala, atau di rumah masing-masing.

Selain itu ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang juga meniadakan penyelenggaraan open house pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini.

“Surat Edaran dengan nomor:450/266/1.1.03/2022 yang ditandatangani wali kota sudah jelas disebutkan, saya harap masyarakat bisa mengikuti edaran ini,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Terseret Kasus Apri Sujadi, Oknum Anggota DPRD Batam akan Diperiksa KPK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini