Beranda Headline

Hadiah MAKI di Hari Anti Korupsi, 3 Lembaga Digugat ke Pengadilan

0
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Hari anti korupsi internasional pada Senin (9/12/2019), diperingati lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dengan cara berbeda.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami pada Senin (9/12/2019), mendaftarkan 5 gugatan perkara mangkrak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, ada dua perkara yang masih mandek ditangan KPK yakni, perkara korupsi Bank Century hingga saat ini, masih tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini, KPK tidak berani meningkatkan ke tahap penyidikan, padahal sudah jelas putusan praperadilan memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru yakni, Boediono, Muliaman Hadad dan kawan-kawan (dkk).

Kedua, perkara dugaan korupsi pembelian lahan Sumberwaras, yang hingga kini tidak jelas penanganannya penyelidiak oleh KPK.

“Artinya, KPK tidak juga menghentikan kasus ini, dan juga tidak diteruskan alias stagnan,” jelas Boyamin.

Untuk di Jaksa Agung, kata Boyamin, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 lalu, dengan anggaran Rp 2,1 triliun.

“Sejak Mei 2017 lalu sudah ditangani oleh Kejagung, namun hingga kini belum juga menetapkan tersangka,” terangnya.

Selanjutnya, perkara penjualan Kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung sejak Januari 2018 lalu.

“Namun Jaksa Agung menolak penyerahan tersangka dari Bareskrim, sehingga perkaranya tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Sedangkan untuk Polri, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng Pemprov DKI tahun 2015. Kasus ini stop, sebab sejak penyidikan pada 2017 lalu hingga saat ini belum ditetapkan tersangka.

“Dan bahkan perkara ini malah diserahkan ke Polda Metro Jaya tapi sampai sekarang tidak ada perkembangannya,” jelasnya.

Baca juga:  Mulai dari Habis Sahur, Puluhan Warga Rela Antre Beli Tiket Dumai Express

Boyamin menambahkannya, padahal pemilik lahan di Cengkareng itu, telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini