Beranda Headline

Gugatan Partai Garuda Ditolak MK, Pekan Depan KPU Tetapkan Dewan Terpilih

0
Divisi Hukum KPU Tanjungpinang, Andri Yudi-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Divisi Hukum KPU Tanjungpinang Andri Yudi mengatakan, penetapan anggota DPRD Tanjungpinang terpilih akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

Hal ini dilakukan, karena putusan terkait perselisihan hasil perolehan suara yang diajukan Partai Garuda, sudah dibacakan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

“Selasa (6/8/2019) sudah dibacakan putusan oleh MK, yang isinya gugatan Partai Garuda ditolak,” katanya, saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (7/8/2019).

Hanya saja kata dia, sekarang ini pihaknya masih menunggu surat putusan dari MK melalui KPU RI.

Ia menambahkan, bahwa tahapan pembacaan putusan oleh MK itu, durasinya mulai tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019 mendatang.

“Mungkin bisa jadi, diselesaikan semuanya terlebih dahulu baru dibikin suatu keputusan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, disampaikannya bahwa segala persiapan untuk penetapan anggota DPRD Tanjungpinang terpilih, periode 2019-2024 sudah disiapkan.

“Semuanya sudah siap. Besok pun disuruh pleno penetapan kami bisa. Jika Jumat (9/8/2019) keluar suratnya, maka Selasa (13/8/2019) depan sudah bisa dilakukan penetapan,” ucapnya. (zul)

Baca juga:  Sekdaprov Disebut Paling Rutin Iktikaf di Dompak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini