Beranda Headline

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Melapor ke KPK

0
Nurdin Basirun

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum dapat menikmati hasil dari sektor pengelolaan labuh jangkar.

Padahal, sektor itu diharapkan dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri, yang jumlahnya dari tahun ke tahun cenderung stagnan.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun sendiri mengaku, selama ini Pemprov Kepri sudah berupaya keras untuk mengambil alih pengelolaan labuh jangkar dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

“Selama ini Dinas Perhubungan Pak Jamhur sudah bekerja ekstra keras untuk mengurus itu. Tapi tetap saja kita tidak bisa untuk mengelola,” ujarnya, Kamis (12/7/2018).

Menurut penilaiannya, pasca-diberlakukannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan sektor tersebut seharusnya tidak lagi menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat. Karena, dalam undang-undang itu diatur untuk pengelolaan laut sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.

Nurdin pun menduga, keengganan Pemerintah Pusat untuk melepaskan pengelolaan sektor tersebut, dikarenakan hasil yang diperoleh dari pengelolaan labuh jangkar ini memang tergolong cukup fantastis.

Nurdin pun sepertinya tidak ingin tinggal diam. Ia secara khusus telah meminta kepada Divisi Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Litbang KPK) untuk dapat membantu menyelesaikan polemik ini.

“Alhamdulillah, pihak KPK sudah bersedia untuk membantu menyelesaikan ini ke kementrian terkait. Kita harap setelah ini, ada solusi dari KPK,” harapnya.

Pemprov Kepri sendiri kata dia, memang sangat membutuhkan pengelolaan sektor tersebut. Mengingat, hampir 96 persen wilayah Provinsi Kepri ini merupakan lautan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Tentunya akan menjadi peluang emas bagi Pemprov Kepri untuk menambah PAD, yang tujuannya tentu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.(kar)

Baca juga:  Bintan Bagikan Beras Gratis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini