Beranda Headline

Fraksi di DPRD Kepri Setuju Ranperda Pemberantasan Narkotika Dilanjutkan

0
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menerima dokumen pandum dari fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna, Rabu (13/3/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kepri menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan ranperda, tentang pemberantasan narkotika yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Dukungan itu, disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepri dalam rapat paripurna pemandangan umum (pandum) tentang ranperda pemberantasan narkotika di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (13/3/2024).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Lis Darmansyah mengatakan, ranperda pemberantasan narkotika ini merupakan produk hukum yang begitu penting, dalam mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika di Kepri.

“Maka, Fraksi PDIP meminta agar ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut pada panitia khusus (pansus),” katanya.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar juga menyatakan hal yang sama. Melalui juru bicaranya, Mustamin Bakri, Fraksi Golkar juga menyinggung soal penganggaran dalam ranperda tersebut.

Fraksi Partai Golkar meminta agar pengalokasian anggaran untuk pemberantasan narkoba yang disusun dalam ranperda itu supaya ditinjau kembali.

“Karena penganggarannya hanya di satu badan, yakni Bankesbangpol. Padahal dapat juga dianggarkan pada dinas lain seperti di dinas kesehatan dan dinas pendidikan,” sebutnya.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Wahyu Wahyudin juga mendorong agar ranperda tersebut bisa segera dibahas dan disahkan. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh fraksi lainnya di DPRD Kepri.

Rapat paripurna pandum fraksi DPRD Kepri tentang ranperda pemberantasan narkotika dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepri, Marlin Agustina.(kar)

Baca juga:  Dua Anggota DPRD Kepri Sidak Proyek Jalan Bernilai Rp 20 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini