Beranda Daerah Bintan

Fraksi di DPRD Bintan Beri Catatan Soal APBD 2024, Proyeksi PAD Rp 325 Miliar

0
Suasana rapat pandangan umum
Fraksi DPRD Bintan terkait Ranperda APBD Bintan tahun 2024-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – DPRD Kabupaten Bintan, menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi tentang tiga rancangan peraturan daerah (raperda) atas diusulkan oleh Pemkab Bintan.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Fiven Sumanti, di Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Bintan, Kompleks Perkantoran Bupati Bintan, Rabu (1/11/2023).

Fiven menyebutkan tiga ranperda itu yakni, APBD tahun 2024, Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan, serta Ranperda Pajak dan Retribusi.

“Untuk ranperda pajak, dewan sudah setujui agar dibahas lebih lanjut,” ucap Fiven usai rapat.

Sedangkan, Ranperda APBD tahun 2024 masih ada catatan dari Fraksi Partai NasDem serta fraksi gabungan, yang meminta penjelasan secara konkret Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Karena kita di DPRD keputusannya kolektif kolegial pembahasannya dilanjutkan ke Banggar,” terangnya.

Fiven menambahkan, pihaknya mengapresiasi Panitia Khsus (Pansus), yang telah merancang Raperda PSU Umum Perumahan dan Raperda Pajak dan Retribusi.

“Karena mengatur tentang hajat hidup orang banyak. Pansus bekerja selama enam bulan untuk menyusun dua raperda itu,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith mengatakan, dalam penyampaian APBD murni tahun 2024 tadi, total pendapatan daerah sebesar Rp 1,149 triliun.

Dengan rincian, sambung Ahdi, proyeksi sektor Pendapatan Asli Daerah Rp 325 miliar, dana transfer baik Pemerintah Pusat dan Pemprov Kepri sebesar Rp 821,20 miliar.

“Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp 1,174 triliun. Dengan rincian belanja operasional Rp 955,13 miliar, belanja modal Rp 91,47 miliar dan belanja tak terduga Rp 9,71 miliar,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Disdukcapil Tanjungpinang Terapkan KTP Digital, Sudah 1.359 Orang yang Aktivasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini