Beranda Headline

Edarkan Sabu di Bintan, Tiga Warga Pinang Ditangkap Satres Narkoba Bintan

0
Para tersangka sabu digiring ke sel tahanan Mapolres Bintan-f/istimewa-humas polres bintan

BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan, menangkap tiga pelaku dugaan tindak pidana narkotika, di wilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023) dini hari.

“Ketiga pelaku yang ditangkap itu adalah SB (26), AP (20) dan RRS (19),” ucap Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Alson, Kamis (18/5/2023).

Menurut Alson, ketiganya ditangkap karena diduga kuat sering mengedarkan narkoba di wilayah Bintan. Sehingga, ketiganya ditangkap.

“Saat ditangkap, mereka membawa barang bukti sabu sebanyak 6 paket. Barang itu rencananya akan dijual,” tuturnya.

Lalu, anggota membawa ketiga pelaku ke Mapolres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Hasil penyelidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal (114) ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang narkotika.

“Ketiga tersangka diancam minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Bantuan Diborong Oleh Satu Keluarga, Syahrul: Para Lurah Jangan "Main Mata"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini