Beranda Headline

Edaran Wali Kota: THM Tutup, Kedai Kopi dan Rumah Makan Tak Boleh Pasang Tirai

0

 

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 331.1/262/6.2.03/2022, tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 31 Maret 2022 tersebut, ada sejumlah ketentuan yang diatur selama Ramadan.

Seperti pemilik usaha karaoke, bilyard, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop diminta untuk menutup selama lima hari yakni dua hari pada awal Ramadan, satu malam dipertengahan bulan Ramadan, dan dua hari pada akhir bulan Ramadan.

Sedangkan jam operasional selama Ramadan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tunanetra, mulai beroperasi pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 22:00 WIB.

“Tempat Hiburan Malam (THM) seperti kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama Ramadan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB,” tegas Rahma dalam edaran tersebut.

Lalu untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan televisi karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19:00 WIB.

“Selanjutnya untuk rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup,” terangnya.

Rahma juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan.

Lebih lanjut, Rahma menegaskan bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran yang sudah diedarkan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk penindakan dilakukan Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota nomor 10 tahun 2019,” sebutnya.

Baca juga:  Bulan ini Disalurkan, Pemprov Beri Bantuan Usaha untuk 183 KK di Kepri

Ia juga mengatakan, penegak Perda dalam hal ini Satpol PP bersama unsur TNI-Polri akan melakukan pengawasan selama Ramadan.

“Saya harap pemilik usaha bisa mengikuti aturan ini,” tukasnya.(zul)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini