Beranda Headline

Dua Pekan Kampanye, Bawaslu Kepri Belum Temukan Kasus Politik Uang

0
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Zulhadril Putra-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Zulhadril Putra mengatakan, selama dua pekan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, tidak ada pelanggaran krusial yang terjadi di wilayah Kepri.

“Kita doakan tidak ada pelanggaran Pemilu yang krusial,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Menurutnya, jenis pelanggaran yang kerap ditemui selama masa kampanye yakni, pemasangan alat peraga (APK) oleh partai politik, pasangan capres dan cawapres, hingga caleg yang tidak sesuai dengan tempatnya.

“Untuk jenis pelanggaran tersebut, kita tindak lanjuti dengan pencegahan. Kalau tidak diindahkan baru kita lakukan penertiban,’ jelasnya.

Selain itu, ada juga pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh dua ASN di lingkungan Pemprov Kepri di Kabupaten Karimun.

“Ada dua pelanggaran netralitas ASN yang sudah sampai dan sudah kita register,” tuturnya.

Disinggung soal dugaan pelanggaran money politics atau politik uang, Zulhadril mengklaim jika jenis pelanggaran tersebut, belum ada ditemui oleh pihaknya.

Dalam kesempatan itu, Zulhadril juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama Bawaslu mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Kalau ada (dugaan pelanggaran) silahkan dikirimkan ke kita, nanti kita akan lakukan penelusuran,” imbaunya.

Bawaslu Kepri lanjutnya, dalam melakukan pengawasan juga melibatkan sejumlah lembaga pemantau Pemilu yang sudah terakreditasi.

“Sekarang lembaga-lembaga itu, aktif melakukan pemantauan di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu dilansir dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni mulai dari Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024).

Adapun metode kampanye dalam Pemilu 2024 meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial

Baca juga:  Soal Kasus Kartu Nama Caleg, Bawaslu Bintan akan Libatkan MenPAN-RB

Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini