Beranda Headline

DPRD Kepri Tetapkan 16 Ranperda Tahun 2023, Salah Satunya Bentuk BUMD Baru

0
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kepri, Asmin Patros saat paripurna Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda untuk Propemperda Tahun 2023, Selasa (22/11/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Provinsi Kepri menetapkan, 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas dan disahkan pada tahun 2023 mendatang.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Kepri, Asmin Patros menyampaikan, 16 ranperda tersebut terdiri dari 11 ranperda usulan pemerintah, dan lima ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kepri.

“Tiga di antaranya ranperda rutin yakni Ranperda LKPj tahun 2022, Ranperda APBD P 2023, dan Ranperda APBD 2024,” katanya dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda dan Persetujuan Penetapan Propemperda tahun 2023, Selasa (22/11/2022).

Politisi Partai Golkar ini menerangkan, dari 11 ranperda yang diusulkan oleh Pemprov Kepri, terdapat 4 ranperda yang diusulkan di tahun 2022 ini, tapi tidak jadi dibahas karena keterbatasan anggaran.

Keempat ranperda tersebut, yakni, Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, ranperda rencana umum energi daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan pelayaran dan optimalisasi ruang laut dan Ranperda Perubahan tentang RTRW Provinsi Kepri tahun 2017-2037.

Kemudian, sambungnya, ada empat usulan ranperda baru, yakni tentang pemberian insentif kemudahan investasi usulan dari DPMPTSP Provinsi Kepri, dan Ranperda tentang pajak daerah dan restribusi dari Bapenda Kepri.

“Kemudian, ranperda tentang Pendirian BUMD di bidang energi dan migas dan ranperda tentang penyertaan modal kepada BUMD,” jelasnya.

Sedangkan, lima ranperda inisiatif DPRD Kepri yaitu ranperda tentang perubahan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri.

“Ini merupakan ranperda yang sangat penting, guna kepentingan tugas dan tanggungjawab daripada lembaga DPRD,” ucapnya.

Selanjutnya, ranperda tentang penempatan lambang negara dan lambang daerah pada fasilitas pemerintahan dan fasilitas umum.

Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, ranperda tentang pesantren, dan terakhir ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Baca juga:  Polres Bintan Amankan 51 Hewan Selundupan dari Riau

“Sebanyak 16 propemperda tersebut menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan,” tuturnya.(kar)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini