Beranda Headline

DPR RI: Sekolah Kedinasan Sudah Tidak Relevan Lagi

0
Sidang DPR RI

JAKARTA-Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai, kehadiran sekolah kedinasan kini sudah tidak relevan lagi dengan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasalnya, untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tidak ada keistimewaan, termasuk bagi lulusan sekolah kedinasan.

“Untuk menjadi PNS maupun P3K, harus melalui proses seleksi. Sehingga lulusan pendidikan di sekolah kedinasan yang kemudian mereka ditarik menjadi PNS itu dengan sendirinya sudah tidak relevan lagi dengan UU ASN,” kata Dadang, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dadang menyarankan, penyelenggaraan pendidikan lebih baik diserahkan dengan model-model yang umum, seperti pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sehingga, kementerian dan lembaga negara, tidak perlu bersusah payah menyelenggarakan pendidikan melalui sekolah kedinasan.

Menurut politisi F-Hanura itu, penyelenggara pendidikan itu menjadi wilayah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apalagi, tidak setiap kementerian dan lembaga memahami dengan baik esensi pendidikan. Pasalnya, untuk menyelenggarakan pendidikan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan teknis.

“Sekolah kedinasan itu lebih pragmatis, tidak kemudian menciptakan output pendidikan yang sejalan dengan UU Pendidikan Tinggi dan UU Sisdiknas. Saya menyarankan kepada Kemenristekdikti untuk melakukan evaluasi mengenai relevansi sekolah kedinasan itu. Kemendagri punya STPDN, Kemenhub punya STIP. Sekarang harus ditinjau kembali, lebih baik kembalikan pada Kemenristekdikti,” jelas Dadang.

Sehingga, tambah Dadang, jika negara membutuhkan tenaga-tenaga profesional, setiap lulusan dari PTN atau PTS bia mengikuti seleksi itu. Apalagi, setiap PTN atau PTS juga memiliki fakultas yang cukup lengkap. (dpr.go.id)

Baca juga:  Tanjungpinang Zona Merah Corona, Wako Terbitkan Edaran: 25 Persen Pegawai WFO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini