Beranda Headline

Divonis Korupsi Pelabuhan Dompak Tahun 2019, Hariyadi Kembali Jadi Tersangka

2
Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu perlihatkan uang Rp 650 juta dari tersangka Hariyadi dan Muhammad Noor, di Mapolresta Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan 6,5 tahun penjara untuk terdakwa Hariyadi pada Juli 2019 lalu, atas kasus korupsi proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak APBN tahun 2015.

Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu menegaskan, terpidana Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Tanjungpinang, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, selain Hariyadi, pihaknya juga menyeret tersangka lain yakni, Muhammad Noor Ichsan selaku kontraktor pelaksana.

Keduanya ditetapkan tersangka atas hasil perkara lanjutan. Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpianang pada pertengahan 2022 lalu.

“Sudah kami koordinasi dengan Jaksa untuk menyerahkan tersangka Hariyadi dan Muhammad Noor beserta barang bukti (tahap II), hari ini ke JPU Kejari Tanjungpinang,” ucap Heribertus, Rabu (6/12/2023).

Selain tersangka, pihaknya juga telah menyita aset berupa sebidang tanah dan 1 unit rumah milik tersangka Hariyadi. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 650 juta dari tersangka Muhammad Noor.

“Aset dan uang tunai itu sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara denda maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya.

Heribertus menambahkan, tersangka Muhammad Noor, baru ditahan saat ini lantaran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak terbitnya Laporan Polisi (LP) Februari 2021 lalu.

Sehingga, penyidik memutuskan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2023. Selanjutnya, kata Heribertus, anggotanya intens melakukan pencarian ke wilayah Jakarta, dan Provinsi Banten.

Diketahui, selain Hariyadi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga telah menjatuhkan hukuman terhadap Berto selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi. Kemudian, Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur Utama PT Iklas Maju Sejahtera. (rul)

Baca juga:  Hari Pertama Masuk Kerja, Hamid Rizal Sidak Kehadiran Pegawai

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini