TANJUNGPINANG (HAKA) – Raja Tjelak Nur Djalal yang biasa disapa Pak Boy, mantan Sekdakab Anambas tetap tegar walau divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Tanjungpinang Tipikor, Senin (13/3). Usai sidang Pak Boy pun tetap tersenyum saat famili dan rekannya menyalami serta memeluknya.
Tak hanya vonis 5 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Iriaty Khoirul Ummah, juga menghukum Pak Boy dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis majelis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, 4 tahun enam bulan ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,419 miliar.
Siang itu, Pak Boy yang mengenakan baju putih celana kain warna hitam dan sepatu hitam yang disemir mengilap hadir ke sidang putusan tindak pidana tipikor terkait pengadaan mes mahasiswa Anambas di Tanjungpinang. Pengadaan mes tersebut dilaksanakan tahun anggaran 2010 dengan nilai Rp 5 miliar.
Putusan ini, lebih tinggi dari tunutan Jaksa Penunutut Umum, Fahmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), yang sebelumnya menuntut Pak Boy dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Zulfahmi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kegiatan itu, divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 Tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, Pak Boy menyatakan pikir-pikir, Zulfahmi menyatakan menerima dan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu seminggu untuk berpikir kepada Pak Boy dan penuntut umum. (zga)