Beranda Headline

Ditangkap Polisi, Calon Operator Judi Online di Vietnam Gagal Berangkat

0
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap tiga orang pelaku pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Vietnam, yang tidak melalui prosedur resmi.

“Rabu (5/6/2024) lalu, jajaran kami bersama BP3MI Kepri menangkap tiga tersangka ini di Pelabuhan Internasional Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik.

Sahrul menyebutkan, adapun ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah RA (22), GPP (30), dan S (50). Mereka menawarkan kepada calon PMI ini, pekerjaan di Vietnam sebagai operator judi online.

“Mereka diinapkan di salah satu hotel di Tanjungpinang dan dibantu dalam pembuatan paspor,” jelasnya.

Lebih lanjut Sahrul menyampaikan, para pelaku ini mengatur rute perjalanan para calon pekerja migran tersebut, dari Tanjungpinang menuju Vietnam.

“Setelah pembuatan paspor selesai, mereka diantar ke pelabuhan untuk berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Majestic dengan paspor wisatawan,” imbuhnya.

Namun, saat tiba di pelabuhan, kedua calon PMI tersebut terlihat bingung dan mengundang kecurigaan petugas. Akhirnya kedua calon PMI itu dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi.

“Mereka akhirnya mengakui niatnya untuk bekerja sebagai operator judi online di Vietnam. Keduanya kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari penyelidikan tersebut terungkap, bahwa biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh Z, yang berada di Vietnam.

“Z juga mengkoordinir para tersangka dan mentransfer dana untuk merekrut dan memberangkatkan calon PMI tersebut,” jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.(dim)

Baca juga:  Dalam 15 Tahun, BPR Bintan Sudah Setor Dividen Rp 35,9 Miliar ke Pemkab
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini