BINTAN (HAKA) – Kadis Perkim Bintan, Mohammad Irzan mengatakan, pihaknya menganggarkan lagi lanjutan pengerjaan Masjid Agung di Bintan Buyu, sebesar Rp2,4 miliar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Anggaran ini masuk tahap 6, sebesar Rp2.440.830.000,” ucap Irzan, Senin (22/9/2024).
Saat ini, kata Irzan, kontraktor sedang menuntaskan beberapa item bangunan masjid, di komplek perkantoran Bupati Bintan.
Adapun kegiatan fisik pembangunan masjid meliputi, rabat beton lantai dasar setebal 10 cm, struktur ramp difabel, pembatas lantai atap bertulang (dak) beton setebal 12 cm.
Kemudian, kata Irzan, beton profil masjid, waterprofing dak bawah kubah, 3 akses jalan semenisasi dari jalan raya ke masjid, pemasangan dinding batu bata merah lantai 1 dan 2.
Selanjutnya, para pekerja melakukan plaster dan acian dinding masjid, pagar keliling menggunakan dinding kontainer berbahan baja corten, dan tangga inspeksi kubah.
“Progress fisik di apangan sudah mencapai 68,19 persen hingga 19 Agustus 2025,” jelasnya.
Irzan menambahkan, pelaksanaan pembangunan masjid agung itu secara bertahap, sejak tahun 2019, dengan anggaran Rp8 miliar.
Pada tahun 2020 tidak berlanjut pengerjaannya, karena kondisi covid. Lalu, kembali pelaksanaannya di tahun 2021 sebesar Rp2,5 miliar.
Kemudian, tahun 2022 sebesar Rp900 juta. Tahun 2023 sebanyak Rp1 miliar, dan tahun 2024 sebanyak Rp1 miliar.
“Sudah 6 tahap pengerjaan dengan menyerap dana APBD Bintan sebanyak Rp15,8 miliar lebih,” tuturnya.
Untuk tahun 2026, sambung Irzan, fokus pembangunan kubah masjid berbahan kaca, yang tidak menimbulkan panas, dan irit energi listrik. Dengan total anggaran sekitar Rp6 miliar.
“Luas bangunan utama masjid agung 1.134 meter persegi,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk total keseluruhan bangunan masjid 1.584 meter persegi, dengan kapasitas 1.620 orang. Kemudian, tempat parkir, dan taman seluas 9.000 meter persegi.
“Masjid Agung Seri Bentan Buyu, akan menjadi ikonik Masyarakat Bintan ke depannya, karena berada di pusat Pemerintahan Pemkab Bintan,” tutupnya. (rul)