Beranda Headline

Disomasi HIPKI Soal IUP, Kepala DMPTSP Kepri: Segera Kami Terbitkan

0
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kepri terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari mengatakan, somasi itu dilayangkan, menyusul adanya laporan dari sejumlah anggota HIPKI yang kesulitan dalam pengurusan IUP pasir kuarsa di DMPTSP Provinsi Kepri.

“Somasi ini kami sampaikan setelah beberapa kali diskusi mengalami kebuntuan,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (30/10/2023).

Ady menjabarkan, perselisihan pihaknya dengan DMPTSP Kepri berawal dari pengaduan direksi PT Zamrud Ekuator Resources (ZER), yang mengajukan permohonan peningkatan IUP pasir kuarsa dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pada 27 September 2023 lalu, direksi PT ZER memperoleh informasi dari dinas ESDM Kepri, bahwa permohonannya telah dievaluasi dan dinyatakan lengkap dan sudah diteruskan ke DMPTSP Kepri untuk mendapatkan persetujuan IUP Operasi Produksi.

Namun, dua pekan kemudian, tepatnya pada 10 Oktober 2023, direksi PT ZER menyurati DMPTSP Kepri meminta penjelasan terkait hambatan penerbitan persetujuan IUP Operasi Produksi yang diajukannya.

Surat itupun dibalas oleh DPMPTSP Kepri pada 12 Oktober 2023, yang meminta penyampaian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian persetujuan peningkatan IUP dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi.

“Jadi, kalau saya baca suratnya, pertimbangan yang digunakan pertimbangan pribadi, karena tidak didasari rujukan aturan perundang-undangan yang jelas,” ucapnya.

Permintaan DPMPTSP Kepri itupun dipenuhi oleh direksi ZER. Pihak ZER mengajukan permohonan PPKH untuk kegiatan pertambangan operasi produksi kepada Menteri LHK, melalui OSS dan loket pelayanan perizinan bidang kehutanan Kementerian LHK di Gedung Manggala Wanabakti.

Baca juga:  Dinkes Tanjungpinang Benarkan Warga yang Ditemukan Meninggal Positif Covid-19

“Hasilnya, berkas permohonan ZER ditolak dan dikembalikan dengan catatan PPKH dapat diberikan setelah memperoleh IUP,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra menyatakan, jika pihaknya akan segera menerbitkan perizinan yang sudah diajukan oleh direksi ZER.

“Prinsipnya izinnya akan kami terbitkan setelah berkasnya lengkap,” katanya.

Menurutnya, selama ini pihaknya belum menerbitkan IUP tersebut, karena ada perbedaan pandangan mengenai persyaratan PPKH.

“Tapi kami sudah temukan landasan hukumnya jadi dalam waktu dekat IUP bisa kami terbitkan,” tuturnya.

Dia menuturkan, untuk syarat PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa disusul setelah menerima IUP OP.

“Hanya saja kami minta jika PPKH belum keluar jangan menambang di wilayah hutan dulu,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini