Beranda Headline

Diperketat, Mulai 18 April Warga Kepri Wajib Pakai Masker dan Diawasi Polisi

0
Plt Gubernur Kepri, Isdianto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menerbitkan Instruksi Gubernur Kepri tentang kewajiban penggunaan masker dan penyediaan sarana cuci tangan/hand sanitizer di fasilitas umum.

Dalam salinan instruksi nomor 490/564/BPBD/2020 tertanggal 12 April 2020 yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin (13/4/2020) itu, Isdianto menginstruksikan kepada seluruh warga Provinsi Kepri, yang melakukan aktifitas di luar rumah harus menggunakan masker tanpa terkecuali.

“Jenis masker yang digunakan adalah masker kain dengan tiga lapis, yang dapat dicuci secara rutin setiap hari, dan tidak tergantung kepada penggunaan masker medis yang sulit diperoleh di pasaran,” jelasnya.

Dalam instruksi itu, Isdianto juga menginstruksikan kepada pengguna kendaraan bermotor, pemilik serta pengguna fasilitas umum wajib menggunakan masker saat beraktifitas.

Adapun fasilitas umum yang dimaksud, tidak hanya terbatas pada perbankan, perhotelan, SPBU, pasar, mall/swalayan/pertokoan/restoran/kedai, tempat cukur rambut/salon, serta transportasi umum seperti ojek, angkutan kota, bus, kapal feri dan pesawat.

“Pengelola fasilitas umum, pedagang atau penjual/pramuniaga (untuk) tidak melayani pembeli atau penumpang yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.

Isdianto juga mewajibkan seluruh pengelola fasilitas umum untuk menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer.

Isdianto juga meminta kepada aparat TNI/Polri serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan.

“TNI/Polri dapat memberikan sanksi dengan menutup fasilitas umum jika tidak melaksanakannya. Usaha dapat dibuka kembali, satu hari setelah kewajiban penggunaan masker dipenuhi dan dilaksanakan oleh pemilik fasilitas umum,” paparnya.

Terakhir, Isdianto menyampaikan seluruh instruksi tersebut mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2020).

Sebelum instruksi itu dijalankan ia memerintahkan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Kepri, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi kata dia, dapat dilakukan dengan menggunakan sound system keliling, melalui rumah ibadah, dan media massa.

Baca juga:  Plat Baja Pemprov Dicuri, PU Mengaku Pergoki Andi Cori Cs Ada di Lokasi

“Masa sosialisasi instruksi dimulai pada tanggal 15-17 April 2020 secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini