Beranda Headline

Dikembalikan ke Kas Negara, Kejari Pinang Eksekusi Duit Narkoba Rp 4,3 Miliar

0
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang dan Kasi Pidum Sudiharjo, perlihatkan barang bukti uang tunai TPPU dari terpidana Elen, di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang-f/istimewa-kejaritanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, mengeksekusi duit Tindak Pindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika dari terpidana Elen, sekitar Rp 4,3 miliar, pada Selasa (12/4/2022).

“Terhadap uang eksekusi itu, Tim JPU Kejari menyerahkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” tegas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang.

Terpidana Elen, sambung Bambang, terbukti bersalah sesuai pasal 3 jo pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan Hakim Tunggal Dr Sofyan Sitompul SH MH, pada 24 Februari 2022 silam.

Kasasi MA tersebut, atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 3 Juni 2021, dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 24 Agustus 2021 silam.

“Dalam putusan kasasi itu, Elen divonis 4 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” jelas Bambang.

Bambang menerangkan, pokok perkara nya adalah terkait hasil transaksi elektronik narkoba ke rekening BCA perusahaan milik terpidana Elen.

Yakni, yang bersangkutan menerima banyak transaksi jual beli narkotika di perusahaan pribadinya, dari seorang narapidana (Napi) bernama Siang Fuk alias Nico, yang berada di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.

“Kaitan antara Elen dan Siang Fuk alias Niko adalah transaksi penjualan narkotika ke BCA perusahaan Elen,” tutup Bambang. (rul)

Baca juga:  Hasil SAKIP Tahun 2020, Pemprov Kepri Dapat Nilai BB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini