Beranda Headline

Dijual Rp 800 Ribu, Polsek Binut Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian

0
Salah satu tersangka sedang diinterogasi oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Utara (Binut), menangkap pelaku serta penadah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Demikian ditegaskan Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo.

Menurut Suwitnyo, berkat bukti petunjuk CCTv, anggotanya bisa menangkap pelaku berinisial RSS (21), di Tanjung Balai, Kabupaten Karimun, Minggu (14/1/2024) lalu

“RSS ini melakukan pencurian sepeda motor milik korban Irfandi (22), di depan Alfamart, Jalan Imam Bonjol, Tanjunguban, Jumat (12/1/2024) dini hari,” jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku dibawa dari Karimun ke Mapolsek Bintan Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, RSS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

“Sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh pelaku dijual ke pria berinisial J, seharga Rp 800 ribu,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku diarahkan untuk menunjukkan tempat tinggal J dan motor curiannya yang berada di wilayah Tanjunguban.

“Akhrinya, J dan barang bukti motor, kami amankan,” tegas Suwitnyo.

Atas perbuatan itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk RSS dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, J dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Ternyata tersangka RSS merupakan residivis dengan kasus pidana yang sama,” tutupnya.

Suwitnyo mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap harta bendanya dalam kondisi serta situasi apapun. Sehingga, tidak menjadi korban kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar dapat menjaga kendaraannya seperti sepeda motor, dan pastikan kendaraanya terkunci stang. Kalau bisa sepeda motornya diparkir di tempat yang mudah dipantau,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Akibat Belum Divaksin, 2.180 ASN Pemprov Kepri Kena Sanksi Penundaan Gaji dan TPP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini