Beranda Headline

Digaji Rp 10 Juta Per Bulan, 16 Orang Timsus Gubernur Kepri akan Kontrol OPD

0
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara bersama Timsus Gubernur Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/8/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah sempat menjadi temuan BPK dalam LHP APBD Kepri tahun 2021. Akhirnya, staf khusus (stafsus) Gubernur, kini resmi berubah status menjadi Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri.

Perubahan status para mantan stafsus itu, ditandai dengan penyerahan SK Timsus Gubernur Kepri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/8/2022).

Adi mengatakan, bahwa tugas utama para timsus tersebut, untuk percepatan pengendalian capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri tahun 2021-2026.

“Itu tugas utama mereka,” ulangnya menegaskan kepada hariankepri.com usai penyerahan SK para Timsus Gubernur Kepri tersebut.

Selain itu, kata dia, dalam bekerja para timsus tersebut ditempatkan di dua atau tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Kepri.

Hal ini bertujuan, agar para timsus tersebut dapat mempercepat, mengendalikan, dan memberikan masukan kepada OPD terkait kinerja OPD tersebut.

“Misalnya ada proyek yang tidak jalan, mereka membantu untuk mencari solusinya. Tetapi hasil laporannya itu tidak disampaikan ke OPD tapi dilaporkan langsung ke Pak Gubernur. Jadi sekarang kontrol Pak Gubernur ke masing-masing OPD melalui timsus-nya,” jelasnya.

Disinggung soal penggajian para timsus tersebut, Adi mengatakan, bahwa penggajian para timsus tersebut melalui pagu anggaran OPD yang di bawah kendalinya.

Saat ditanya soal nominal yang akan diterima oleh timsus itu dalam sebulan, Adi mengatakan, jika hal tersebut saat ini masih dalam perhitungan dan nantinya penggajian para timsus tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri.

Namun, Adi tak menampik bila nantinya nominal yang akan diterima oleh para timsus itu dalam sebulannya bisa mencapai Rp 10 juta per bulannya.

Baca juga:  Selangkah Lagi, RSUD Milik Pemprov di Lobam Berubah Jadi Rumah Sakit Jiwa

“Bisa (Rp 10 juta per bulan),” ujarnya.

Ketika ditanya, dasar Pemprov Kepri menempatkan orang-orang tersebut sebagai timsus Gubernur Kepri. Adi menuturkan, bila hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Itu kewenangannya Pak Gubernur,” pungkasnya.(kar)

Berikut Daftar Nama Timsus Gubernur Kepri dan Penempatannya :

1. Sarafudin Aluan : Setda Provinsi Kepri dan BPKAD Kepri
2. Azirwan : Barenlitbang Kepri dan Dinas ESDM Kepri
3. Mukti : Setwan Kepri dan Badan Pengelola Perbatasan
4. Nazarudin : Disbud Kepri dan Dispar Kepri
5. Ahmad Rifai Hamta : DLHK Kepri dan DP2KH Kepri
6. Basyarudin Idris : Dispora Kepri dan Satpol PP
7. Suyono : Dinsos Kepri, Diskominfo Kepri, dan Badan Penghubung
8. Syarifah Nurmawati : Disdik Kepri, Dinas PUPRP, dan DP3APPKB Kepri
9. Syafrudin Rais : Dishub Kepri dan DKP
10. Anjelinus : BKD dan Korpri dan BPSDM
11. Anto Dhuha : Badan Kesbangpol dan Disnakertrans
12. Endri Sanopaka : Inspektorat Kepri dan DPMD Dukcapil
13. Bismar : Disperindag Kepri dan Diskop UMKM
14. Oksep : Bapenda, DPM PTSP, dan DPKP Kepri
15. Said irwansyah : BPBD dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
16. Hasanudin Muda : Dinkes Kepri, RSUD RAT dan RSUD Engku Haji Daud

#sumber : SK Timsus Gubernur Kepri Tertanggal 30 Juni 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini