Beranda Headline

Diduga Ada Deal untuk Diamkan Kasus Korupsi Natuna, Begini Reaksi Kejati

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim,-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, nomor register: 3/Pid.Pra/2019/PN Tpg, Rabu (28/8/2019).

Dengan materi gugatan, terdiamnya penanganan perkara kasus tindak pidana dugaan korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna, di tangan Kejati Kepri selama 2 tahun terakhir.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Intinya Kejati Kepri siap,” terang Ali kepada hariankepri.com di ruang kerjanya, Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Terkait hal itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait belum dilanjutkannya kasus itu di pengadilan.

“Kita belum bisa kasih alasan sekarang. Akan lebih nanti saat sidang,” jawab Ali saat ditanya apa penyebab kasus ini mangkrak.

Lebih lanjut Ali menegaskan, dirinya tidak berani memberikan komentar saat ditanya, apakah ada upaya dugaan deal-deal dalam penanganan perkara ini, dengan tersangka sehingga kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Saya kan baru 4 bulan di sini, jadi belum tahu permasalahan itu. Nanti saat praperadilan bisa didengarkan. Itu sudah menyangkut materi, tak bisa kita sebutkan. Penggugat kita belum tahu siapa dan isi materinya kita belum terima,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, adapun lima tersangka dalam kasus ini, dua diantaranya, mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah periode 2010-2011 dan Ilyas Sabli periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni, Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012. (rul)

Baca juga:  Rumah Pengusaha Hendy HDS Digeledah KPK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini