
BINTAN (HAKA) – Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP), Sakti Wahyu Trenggono, telah menerbitkan izin persetujuan rencana lokasi prioritas pengelolaan hasil sedimentasi di laut Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, untuk empat perusahaan tambang, pada Maret 2025.
Adapun empat perusahaan yang melakukan penambangan sedimentasi pasir laut di Desa Numbing yakni, PT Galian Sukses Mandiri (Arya Graha Group).
Lalu, PT Berkah Lautan Kepri (BLK) Berkah Group. Kemudian, Fahreza Duta Perkasa (Salim Group), dan PT Rezeki Abadi Lestari dari Kalimantan.
Ketua RT 10, Desa Numbing, Arianto mengatakan, warganya khususnya para nelayan menolak tambang sedimentasi pasir di arah Selatan Desa Numbing sekitar 6 mil laut, Pulau Terli dan Tanjung Subuh.
Pasalnya, area itu merupakan tempat pencarian tangkapan para nelayan, Desa Numbing selama ini. Jika, lokasi itu digarap, maka ini dapat merusak alam, utamanya ekosistem laut.
“Air laut keruh, dan menunggu berapa waktu lagi baru air nya jernih dan ekosistem biota lautnya kembali normal nanti,” ucapnya saat hadir di sosialisasi PT BLK, bersama DLH Kepri serta di Aula Kantor Desa Numbing, Minggu (20/4/2025).
Arianto kembali menerangkan, meski warga tidak mendukung pengelolaan hasil sedimentasi laut itu. Namun, Pemerintah Pusat telah menyetujui area laut Desa Numbing itu, untuk digarap pasirnya di dasar laut.
“Cuman kita dengar perusahaan-perusahaan itu sudah dapat izin dari Menteri KP RI. Kita sebagai masyarakat mau ngomong apalagi, jadinya simalakama maju salah, mundur pun kita salah,” terangnya.
Ia kembalikan permasalahan itu, kepada warga. Apakah warga pesisir diikut sertakan bekerja dalam pengelolaan sedimentasi laut itu.
“Selain itu, apakah perusahaan-perusahaan itu memberikan kompensasi kepada warga Numbing,” imbuhnya. (rul)