Beranda Headline

Di Tanjungpinang Lebih Banyak UMKM, Disnaker: Sulit Terapkan Gaji UMK

0
Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menyampaikan, meski Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan setiap tahun, tapi masih sulit diterapkan secara maksimal kepada pekerja-pekerja swasta yang ada di Tanjungpinang.

“Di Tanjungpinang ini, banyak pekerja yang bergabung ke usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM),” katanya kepada hariankepri.com, akhir pekan lalu.

Pihaknya menilai, pelaku usaha tersebut belum mampu untuk memberikan gaji berstandar upah minimum. Sebab, itu juga tergantung dari besarnya penghasilan atau tingkat produktifitas perusahan itu sendiri.

“Untuk UMKM ini kalau mau diikutkan UMK agak susah,” katanya.

Pada prinsipnya, kata Fatah, UMK itu diberlakukan pada perusahaan yang besar dan sudah matang. Untuk UMKM Tanjungpinang, rata-rata soal upah masih disepakati antara dua pihak.

Menurutnya, hal itu boleh saja dilakukan oleh pemilik UMKM, asalkan memang ada musyawarah, sehingga tidak menimbulkan masalah.

“Namun tidak semua UMKM begitu, ada juga pelaku UMKM yang memberi gaji karyawannya sesuai upah minimum kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, untuk UMK Tanjungpinang pada tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.
“Besaran upah itu sudah kami sosialisasikan ke perusahaan dan sudah membuat edaran,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Dilantik Rahma, Surjadi Pimpin IKAPTK Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini