Beranda Headline

Di Pemprov Kepri Ada yang Melanggar, MenPAN RB: Tak Netral Bisa Dipidana

0
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat memberikan pengarahan kepada Bupati dan Wali Kota di Hotel CK Tanjungpinang, pada Oktober 2022 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi.

“Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sanksinya. Mulai administratif sampai yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral,” katanya dilansir dari Liputan 6.com, Jumat (15/12/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan pelanggaran yang dilakukan ASN, nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan kepada Kementerian PANRB.

“Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek,” ujarnya.

Anas pun menekankan kembali kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral,” tegasnya.

Sementara itu, di Provinsi Kepri sejauh ini dua ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Kedua pejabat tersebut, yakni Asisten 1 Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah dan Yova salah satu pejabat di Pemprov Kepri.
Saat ini kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut sudah diregister oleh Bawaslu Kepri dan dilaporkan ke KASN.

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara menegaskan, dalam kasus ini Pemprov Kepri akan menjalankan apapun rekomendasi yang nantinya akan diberikan oleh KASN.

“Karena prinsip dasarnya adalah pengawasan ASN itu oleh KASN. Dan kita akan menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh KASN,” katanya kepada hariankepri.com, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).(kar)

Baca juga:  Pelabuhan Tanjunguban Direnovasi, RoRo akan Dialihkan ke Segara Mentigi
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini