Beranda Headline

Di Depan KPK, Rahma: Banyak Pemilik Usaha Menolak Memasang Alat Perekam Pajak

0
Wali Kota Rahma saat menandatangani nota kesepahaman-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan diseminasi implementasi tax online system di Provinsi Kepri, Kamis (27/5/2021) di Aula Wan Sri Beni Kantor Gubernur Dompak.

Hal itu dilakukan dalam rangka koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Kota Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Pada kesempatan itu, Rahma mempresentasikan implementasi alat rekam pajak di hadapan KPK, Gubernur Kepri dan wajib pajak yang merupakan pemilik tempat usaha.

Menurutnya, alat rekam pajak bertujuan sebagai optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pemko Tanjungpinang sendiri kata dia, sudah melaksanakan tapping box sejak tahun 2019 di wilayah Tanjungpinang.

“Stakeholder sudah turun langsung ke lapangan, untuk menyosialisasikan kepada pelaku usaha terkait pemasangan tapping box di mesin kasir setiap usaha,” kata Rahma.

Lebih lanjut, ia menceritakan, bahwa pemasangan alat rekam pajak ini dilakukan, agar omzet yang disampaikan oleh para pelaku usaha akurat, dan tidak terjadi lagi penyalahgunaan pajak.

“Pada intinya, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan data transaksi pajak,” tegasnya.

Meskipun demikian, Rahma juga menjelaskan kendala yang terjadi di lapangan terkait rekam pajak ini.

Menurut Rahma, masih ada pemilik usaha yang menolak memasang alat perekam pajak.

Itu karena kurangnya pemahaman mereka, tentang tujuan alat perekam agar pembayaran dan penyerapan pajak dapat maksimal dan transparan

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemko Tanjungpinang dengan Bank Riau Kepri tentang penggunaan jasa dan layanan perbankan. (zul/humas)

Baca juga:  Forum RT/RW Bukit Bestari Dikukuhkan, Rahma: Bekerjalah Sungguh-sungguh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini