Beranda Headline

Demokrat dan PKS Dorong KPU Umumkan Caleg Mantan Napi Koruptor

0
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengumumkan nama-nama eks napi korupsi yang menjadi bacaleg.

Menurut Mardani, hal itu dilakukan sebagai bagian keterbukaan informasi.
“Sebaiknya diumumkan, bagian dari keterbukaan informasi publik,” kata Mardani dilansir dari detik.com, Minggu (27/8/2023).

Pernyataan Mardani ini, sejalan dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang membeberkan 15 eks narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR RI dan DPD RI.

Lebih lanjut, Mardani meminta, agar mekanisme pemilu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Laksanakan sesuai aturan. Jika aturannya wajib diumumkan, maka KPU wajib umumkan,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Hal senada disampaikan Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI itu mendorong agar nama-nama bacaleg eks koruptor itu diumumkan oleh KPU.

“Untuk keterbukaan informasi publik mungkin diperlukan. Apapun konteksnya, esensinya adalah agar publik mengetahuinya,” tegasnya.

Ia menilai, siapapun boleh maju pada pemilu. Asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk mantan narapidana kasus korupsi.

Sebaliknya, sambung Herman, semua pihak juga memiliki hak untuk memberikan tanggapannya terkait nama-nama calon anggota legislatif. Publik pun dinilai boleh melaporkan jika ditemukan indikasi masalah hukum.

“Siapapun boleh memberi tanggapannya atas DCS yang telah diumumkan KPU untuk dikomentari dan bahkan dilaporkan jika ada masalah terkait dengan integritas bacaleg maupun hukum, atau bahkan masalah kode etik,” tukasnya. (fik/dtk)

Baca juga:  Parpol Siap-siap, KPU akan Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini