Beranda Headline

Data OJK: 42 Persen Guru Terjebak Pinjaman Online Ilegal

0
Kepala OJK Perwakilan Kepri, Rony Ukurta Barus-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada sekitar 42 persen orang yang berprofesi guru, terjebak di pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kepala OJK Perwakilan Kepri Rony Ukurta Barus menyampaikan, data 42 persen profesi guru itu, merupakan data secara nasional.

“Itu secara nasional jumlahnya cukup besar. Kalau di Kepri atau Tajungpinang belum ada yang melaporkan, sehingga kami tidak bisa mengidentifikasi,” kata Rony, Selasa (12/9/2023) saat ditemui di Hotel CK Tanjungpinang.

Ia menyebut, pinjaman online secara ilegal tentu sangat merugikan bagi banyak orang. Karena itu tidak terdaftar dan tidak berizin OJK.

“Banyak resikonya jika minjam uang di entitas yang ilegal, seperti bunganya yang relatif tinggi ditambah lagi tidak berada di bawah pengawasan OJK,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya kerap melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi agar masyarakat terhindar pinjol ilegal.

“Warga juga bisa mengecek ke nomor kontak OJK di nomor 157, atau melalui whatsapp 0811-5715-7157,” sebutnya.

Ia menambahkan, secara nasional pinjol legal atau resmi ada sebanyak 102 entitas. “Tapi ini belum ada di Kepri, kantor pusatnya ada di Jakarta tapi bisa mengakses ke mana saja,” terangnya.

Disela-sela itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang ingin meminjam uang, agar bisa melihat statusnya terlebih dahulu di OJK.

Pihaknya juga mengimbau dan berharap agar masyarakat, saat meminjam uang sesuai dengan kebutuhan.

“Tidak untuk untuk gaya-gayaan. Gunakan ke modal usaha agar bisa diputar,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Bank Riau Kepri Tanggung Iuran BPJSTK untuk 2.500 Pekerja Rentan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini