Beranda Daerah Batam

Dapat Laporan dari Masyarakat, Komisi III DPRD Kepri Sidak ke PT Musim Mas

0
Jajaran Komisi III DPRD Kepri melakukan pertemuan dengan manajemen PT Musim Mas, Rabu (21/6/2023)-f/istimewa-setwan dprd kepri

BATAM (HAKA) – Komisi III DPRD Provinsi Kepri melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke PT Musim Mas, Kota Batam, Rabu (21/6/2023).

Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Kamaruddin Ali mengatakan, sidak itu dilakukan karena ada laporan warga, jika limbah yang dihasilkan oleh perusahaan itu, tidak dikelola sesuai dengan aturan.

“Kita datang, untuk mengetahui pengolahan limbahnya sudah sesuai atau belum. Karena info masyarakat pengelolaan limbahnya tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Dalam sidak itu, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho menanyakan kepada manajemen PT Musim Mas, terkait sistem pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

“Apakah pengolahan limbah di PT Musim Mas ini dilakukan secara mandiri atau oleh pihak lain?,” tanyanya.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, jika limbah di perusahaan itu dikelola oleh pihak lain. Semestinya, PT Musim Mas harus terlebih dahulu melihat izin perusahan pengelola limbah tersebut.

“Apakah izinnya itu sudah sesuai aturan perundangan-undangan apa belum. Kemudian track recordnya juga,” tegasnya.

Anggota Komisi III Surya Sardi menambahkan, dari informasi yang ia terima bahwa pengolahan limbah dari PT Musim Mas berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diduga dikelola dengan secara tidak benar.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Affair PT Musim, Mas Rendra menjelaskan, bahwa perusahaannya menggunakan bahan bakar batu bara dalam produksinya. Dari penggunaan bahan bakar batu bara tersebut menghasilkan limbah FABA.

“Limbah FABA ini tidak kami olah sendiri, melainkan dikelola oleh pihak lain, salah satunya PT Berkat Bersaudara,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari tiga pengelola limbah FABA milik PT Musim Mas, hanya PT Berkat Bersaudara yang mencampur FABA dengan karbit dan semen untuk dijadikan sebagai bahan dasar batako.

Baca juga:  Anggaran Belum Jalan, DPRD Sebut Pemprov Jadikan SIPD Alasan Mengotak-atik APBD

“Memang betul FABA itu dicampur dengan karbit, namun berdasarkan izin yang diterbitkan oleh KLHK kepada PT Berkat Bersaudara memang sudah sesuai,” paparnya.

Sehingga, sambungnya, terkait keamanan pengolahan limbah oleh PT Berkat Bersaudara sudah bukan lagi kewenangan PT Musim Mas.

Karena, PT Musim Mas hanya berkewajiban melapor kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri terkait jumlah limbah yang dihasilkan, serta melaporkan jumlah manivest limbah yang diangkut.

“Jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas sendiri mencapai 52 ton per harinya dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan DLHK Provinsi Kepri, Edison menyampaikan, bahwa pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PT Berkat Bersaudara sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” katanya. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini