Beranda Headline

Dapat Kapal dari Pemprov, Menkumham Yasonna: Terima Kasih Pak Gubernur Kepri

0
Menkumham Yasona Laoly memecahkan kendi sebagai tanda pengoperasian Kapal Pura Wira Ksatria yang merupakan hibah dari Pemprov Kepri di Pelabuhan International BBT, Lagoi, Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022)-f/istimewa-diskominfo kepri

BINTAN (HAKA) – Pemprov Kepri menghibahkan satu unit speedboat, yang diberi nama Pura Wira Ksatria kepada Kemenkumham.

Penyerahan hibah dilakukan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada Menkumham Yasonna Laoly di Pelabuhan International Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022).

Yasonna mengatakan, hibah tersebut menjadi bukti, bahwa pihaknya selalu siap bersinergi dan berkolaborasi dengan institusi lain, untuk bersama-sama menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia (NKRI).

“Terima kasih kepada Gubernur Kepri dan jajaran karena dukungan hibah kapal itu. Kami harap kerjasama dan kolaborasi ini, akan terus dilakukan di kemudian hari,” katanya.

Yasona menyampaikan, kapal tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung tugas pengamanan perbatasan laut di wilayah Kepri dan sekitarnya.

Mengingat, secara geografis posisi Kepri sangat strategis, yakni berada di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, sekaligus antara dua benua yaitu Benua Asia dan Australia.

“Pengamanan di perbatasan juga harus diarahkan untuk menstimulasi pengembangan dan mempercepat pembangunan wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Ansar mengatakan, pemberian hibah kapal patroli tersebut, merupakan komitmen dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk penjagaan kedaulatan NKRI.

“Semoga kapal patroli yang kami berikan, bisa membantu tugas keimigrasian dari Kemenkumham, kami akan terus mendukung untuk penjagaan NKRI di Kepulauan Riau,” harapnya.

Usai penyerahan secara simbolis, Menkumham Yasonna Laoly didampingi Gubernur Ansar, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Bupati Bintan Roby Kurniawan menjajal kemampuan kapal cepat tersebut.(kar)

Baca juga:  Kepri PPKM Level 1, Ansar: Syarat Antigen Tak Ada Lagi, Asalkan Sudah Dua Kali Vaksin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini