BATAM (HAKA) – Polisi mengungkap kasus penikaman akibat perselisihan, di kawasan Kota Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyampaikan, penganiayaan itu terjadi pada tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Lokasinya berada di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Korban berinisial AIE (24), mengalami luka tusuk pada bagian punggung atas peristiwa itu.
“Pelaku berinisial RRC (25). Awalnya mereka bertemu di lokasi kejadian untuk menyelesaikan perselisihan,” jelasnya, kepada hariankepri.com, Senin (29/9/2025).
Alih-alih masalah selesai, pelaku yang baru datang langsung menabrakkan motornya ke korban.
“Korban akhirnya terjatuh, lalu terjadi perkelahian antara mereka hingga korban kena tusuk pisau,” bebernya.
Setelah mengalami luka tusuk, korban segera mendapatkan perawatan medis di RS Harapan Bunda.
Mendapat laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan pelaku.
“Tim kemudian menelusuri keberadaan istri pelaku di kawasan Nagoya Hill,” tuturnya.
Melalui rangkaian kerja sama dengan istri pelaku, polisi akhirnya menangkap pelaku saat berada di kediamannya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau saat aksi penikaman.
“Kami juga amankan satu potong baju pelaku saat kejadian,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah masih berada di Polsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
“Hukuman penjara untuk pasal ini maksimal selama 5 tahun,” tutupnya. (dim)