30.1 C
Tanjung Pinang
Minggu, Maret 8, 2026
spot_img

Satreskrim Bintan Ungkap Penyebab Kasus Suami Bunuh Istri di Sei Lekop

BINTAN (HAKA) – Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan di Bintan Timur, pekan lalu.

Pelakunya adalah Michael Pandawa (45), yang menghabisi nyawa Rosna Dalima Kusing (38), di Perumahan Grand Pesona Mutiara, Kelurahan Sungai Lekop.

“Kami sudah periksa pelaku dan 9 saksi, mulai dari teman, ketua RT, hingga tetangganya,” jelasnya.

Akhirnya, pihaknya menetapkan Michael sebagai tersangka tindak pidana, karena sengaja menghilangkan nyawa korban.

Pelaku menggunakan senjata tajam (sajam), serta mencekik leher wanita itu, sampai tak bernafas, di kamarnya.

“Korban adalah istri siri. Mereka sudah beberapa tahun tinggal serumah,” terangnya.

Atas tindakannya, sambung Fikri, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana, yang ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun.

“Kami telah menahan Michael, sejak kejadian di hari itu juga,” ucap Fikri kepada wartawan.

Menurut Fikri, penyeban pembunuhan itu, adanya perselisihan rumah tangga mereka, serta oleh kehadiran ponakan tersangka.

“Ponakan tersangka adalah perempuan. Dia menginap bersama tersangka dan korban, di rumah itu sekitar 4 bulan,” cerita Fikri.

Fikri mengatakan, malam itu tersangka dan korban adu mulut, dan berujung pada menghilangkan nyawa korban. (rul)

Baca Juga:  Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Habisi Nyawa Istri di Ganet
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru