Beranda Headline

Cair, Bulan Ini Pemprov Kepri Bayarkan Gaji 13 untuk PNS dan PPPK

0
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di lingkungan Pemprov Kepri. Sebab, pencairan gaji ke-13 dipastikan sudah akan dicairkan di awal Juni 2023 ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, pada Jumat (2/6/2023).

“Insya Allah, awal Juni (sudah dicairkan),” katanya, saat dihubungi hariankepri.com.

Sementara itu, berdasarkan salinan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD, pada Pasal 2 disebutkan, gaji ke-13 tersebut juga diperuntukkan bagi, calon PNS, Gubernur dan Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Kepri.

“Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” sebagaimana dilansir dari Pergub Nomor 4 tahun 2023.

Adapun, rincian gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Kepri terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tambahan penghasilan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

Sementara untuk calon PNS, gaji ke-13 yang akan terima terdiri atas, 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari 80 persen tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, gaji ke-13 yang akan diberikan terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan juga tunjangan jabatan.

Sementara itu, untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri, gaji ke-13 yang diberikan, berupa akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri.

Baca juga:  Ditemui Isdianto, Panglima TNI Nyatakan Bersedia Menerima Gelar Adat dari LAM

“Untuk gaji ke-13 bagi Pimpinan BLUD dan Pegawai Non ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD gaji Ketiga Belas yang diberikan berdasarkan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara,” bunyi Pergub tersebut. (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini