Beranda Headline

Caiir, Kemendagri dan Kemenkeu Sudah Setujui Pembayaran TPP ASN Daerah

0
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Penantian para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2022 ini akhirnya berakhir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan, kebijakan persetujuan pembayaran TPP ASN di daerah, setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui SIPD, dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” ujar Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, dalam keterangan persnya, yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan terhitung Senin (7/3/2022) kemarin, Kemendagri telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu, untuk pengajuan pembayaran TPP ASN daerah gelombang pertama.

“Besok (hari ini,red) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, adapun dasar hukum TPP yakni Pasal 58 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal itu disebutkan, pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

“Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan,” paparnya.(kar)

Baca juga:  6 Atlet dari Tanjungpinang Perkuat Tim PON Kepri untuk Berlaga di Papua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini