Beranda Headline

Cabuli Ponakan, Satreskrim Tanjungpinang Ciduk Sang Paman di Jalan Garuda

0
KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Gayu (kanan) dan Kanit PPA, Aiptu Rio Agustah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Selasa (16/11/2021).

“Pelaku berinisial S umur 41 tahun. Dia kita tangkap saat kerja bangunan di Jalan Garuda,” tegas KBO Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Gayu, Kamis (18/11/2021).

Penangkapan pelaku S, menurut Gayu, atas laporan keluarga korban berinisial DH, pada Senin (15/11/2021. Pelapor mendengar peristiwa yang dialami korban berinisial A umur 15 tahun itu, dari anaknya.

Lalu DH memastikan cerita anaknya itu kepada korban A. Korban pun mengaku kepada pelapor, bahwa pamannya telah melakukan tindakan tak bermoral itu terhadap dirinya.

“Pelaku S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani isolasi Covid-19 di sel tahanan Polres Tanjungpinang,” imbuh Gayu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang Aiptu Rio Agustah menambahkan, bahwa tersangka saat itu telah melakukan tindakan cabul terhadap korban A selama dua kali. Yakni, pada Juni 2021 dan September 2021.

Ia menceritakan, tersangka saat itu datang ke kediaman korban pada malam hari. Korban saat itu dalam kondisi tidur di kamar.

“Tersangka buka pintu kamar. Kemudian, merebah dan mencium korban serta pegang tangan korban,” terang Rio.

Atas perbuatan tersangka, kata Rio, Penyidik Unit PPA menjerat S dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016.

“Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Drainase Mulai Bersih, Sekdako: Warga Jangan Buka Lahan Sembarangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini