Beranda Daerah Bintan

Bupati Apri Akui Larang Orang dari Luar Daerah yang Zona Merah Datang ke Bintan

0
Bupati Bintan Apri Sujadi-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Apri Sujadi mengakui, dirinya melarang orang luar dari daerah yang berasal wilayah zona merah Covid-19, untuk datang ke Bintan. Khususnya pada masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah ini.

“Kecuali mereka bawa surat bebas Covid-19 dan sudah pernah Rapid Test,” tegas Apri saat diwawancara hariankepri.com, Senin (18/5/2020), di kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bintan.

Apri menjelaskan, kebijakan ini ia ambil, untuk menjamin kenyamanan warganya. Pihaknya, memberikan pembatasan bagi warga dari zona merah di wilayah Indonesia.

“Siapapun warga baik dari luar daerah maupun warga Bintan sendiri, yang baru pulang dari luar daerah, tetap melakukan protokol kesehatan, termasuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah atau rumah singgah yang disiapkan Pemkab Bintan nanti,” terangnya.

Apri juga mengakui terkait surat edaran (SE) nya nomor: 451.2/SETDA/377 tentang pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah / 2020 Masehi, dalam situasi pandemi Covid-19 di wilayah Bintan.

Yakni di poin D. Disebutkan, Jamaah dari luar daerah agar tidak diperkenankan salat di masjid/surau atau musala.

“Jangan kan warga dari luar daerah, warga Bintan dari kampung A (berbeda dengan lokasi masjid) saja untuk tetap kita minta salat di kampungnya,” paparnya. (rul)

Baca juga:  Tahun Ini Rp 3 Miliar dari Pemprov untuk Tata Teluk Keriting

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini