Beranda Headline

BPPRD Buka Loket di Mal Pelayanan Publik, Warga Bisa Bayar PBB-P2

0
Salah satu warga yang akan membayar PBB di gerai BPPRD di Mal Pelayanan Publik-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Selain pelayanan di kantor, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang juga membuka pelayanan pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, pelayanan BPPRD di MPP yang terletak di eks, Kantor Perpustakaan Arsip Daerah Kota Tanjungpinang itu, sudah mulai dibuka sejak Selasa (4/10/2022) lalu.

“Sepekan yang lalu, BPPRD sudah mulai buka layanan di MPP,” katanya, Selasa (11/10/202).

Ia menambahkan, pelayanan yang dibuka di MPP tersebut, yakni menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan penerangan jalan.

“Termasuk juga menerima pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah,” sebutnya.

Oleh karena itu, ia berharap bagi seluruh wajib pajak yang ada di Tanjungpinang, bisa memanfaatkan pelayanan BPPRD yang ada di MPP tersebut.

“Kita mulai buka pukul 09:00 WIB sampai pukul 15:00 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, pembukaan pelayanan di MPP, bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

“Dengan pelayanan yang diberikan ini, saya harap masyarakat dapat melakukan pembayaran kewajiban wajib pajak guna pembagunan Kota Tanjungpinang,” terangnya.

Said juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat selama ini yang sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak PBB-P2 tahun 2022 dengan tepat waktu.(zul)

Baca juga:  BPPRD Tanjungpinang: 10 Jenis Pajak Daerah Capai Target Lebih dari 100 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini