Beranda Headline

BPJS Kesehatan: Yang Mudik Cukup Bawa KTP untuk Berobat di Kampung Halaman

0
Suasana di Kantor BPJS Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – BPJS Kesehatan Tanjungpinang, menegaskan, bagi peserta yang mudik lebaran Idul Fitri, cukup membawa dan menunjukkan KTP ke fasilitas kesehatan, jika ingin berobat di kampung halaman.

Kabag Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, Roby Okta Dhani Putra menyampaikan, saat mudik peserta BPJS Tanjungpinang bisa berobat maksimal 3 kali di daerahnya.

“Dari Tanjungpinang mudik ke Jakarta, dan misalnya sakit di sana, maka bisa berobat ke puskesmas atau rumah sakit di Jakarta. Cukup tunjukkan KTP saja,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurut Roby, syarat KTP diperbolehkan untuk melakukan pengobatan itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 silam, tepatnya saat kartu BPJS Kesehatan tidak diterbitkan lagi.

“Jadi tidak ada lagi kartu fisik BPJS yang diterbitkan. Untuk dewasa cukup KTP, kalau anak-anak tunjukkan saja KIA. Bisa juga JKM mobile,” ujarya.

Roby menjelaskan, penghentian penertiban kartu fisik BPJS Kesehatan itu, karena mengikuti perkembangan zaman yang mayoritas sudah berbasis digitalisasi.

“Di samping itu kita juga mempermudah masyarakat agar tidak perlu membawa banyak kartu dalam dompetnya,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, sebelum mudik agar pastikan dulu kartu pesertanya aktif, dengan cara membayar iuran premi tepat waktu.

“Karena kalau tidak aktif, tak akan bisa dilayani oleh fasiltas kesehatan luar daerah,” ucapnya.

Sebaliknya, jika kartu peserta tersebut aktif namun ada faskes yang menolak untuk melayani pengobatan, maka bisa dilaporkan langsung ke call center BPJS Kesehatan dengan nomor 165.

“Tapi pastikan juga faskes tersebut bekerja sama dengan BPJS atau tidak,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Pemprov Tetap Berlakukan Antigen Syarat Perjalanan untuk Tekan Sebaran Covid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini