Beranda Headline

Booster Jadi Syarat Mudik, Pemprov Kepri Genjot Vaksinasi di Bulan Ramadan

0
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19, utamanya vaksin dosis 3 atau booster selama bulan Ramadan tahun 2022 ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, menyampaikan, percepatan vaksinasi booster ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan mudik ke kampung halamannya pada lebaran tahun ini.

“Karena pada tahun ini pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik lebaran,” katanya, Senin (28/3/2022).

Mantan Kadiskes Provinsi Kepri ini pun mengimbau, kepada masyarakat Kepri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2, untuk segera menjalani vaksinasi booster.

Tjetjep melanjutkan, masyarakat, utamanya umat Muslim juga diminta tidak perlu khawatir untuk menjalani vaksinasi selama bulan Ramadan. Sebab, berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, sambungnya, dijelaskan bila vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, walaupun fatwa itu telah berumur satu tahun, namun fatwa tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggeber vaksinasi di bulan Ramadan.

“Di dalam fatwa itu juga disebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Dinyatakan Positif Covid-19, Kondisi Gubernur Ansar Sehat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini