Beranda Headline

Boleh Diagunkan, Menteri Hadi Serahkan 10.668 Sertifikat ke Warga Kepri

0
Masyarakat tampak semringah menunjukkan sertifikat tanah yang diserahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Coastal Area, Kabupaten Karimun, Rabu (30/8/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menyerahkan 10.668 sertifikat tanah untuk masyarakat di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Penyerahan sertifikat itu dilakukan secara simbolis dalam kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023, di Coastal Area Kabupaten Karimun, Rabu (30/8/2023).

Menteri Hadi berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat jika ingin mengagunkan sertifikatnya maka sebaiknya ke bank yang terpercaya.

“(Dan itu) mesti diagunkan untuk tujuan yang produktif, dan bukan untuk kepentingan konsumtif,” pesannya.

Dia mengatakan, dengan telah diberikan sertifikat tanah tersebut, maka masyarakat telah memiliki legalitas yang sah secara hukum hak atas tanah.

“Sehingga masyarakat bisa merasakan ketenangan dalam menjalani kehidupan.
Bapak ibu mesti benar-benar menjaga sertifikat ini,” ujar Mantan Panglima TNI ini.

Selain menyerahkan sertifikat tanah, Menteri Hadi juga menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha UMKM, sertifikasi halal, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan dan ahli waris nelayan.

“Setelah menerima sertifikat ini harus benar-benar harus dijaga. Jika ada mafia tanah menipu jangan segan melaporkan ke polisi, jaksa, TNI dan BPN. Kami tidak segan-segan menindak mereka,” tegas Hadi.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam kesempatan itu juga mengingatkan kepada masyarakat yang mendapatkan sertifikat agar tidak lupa untuk bersyukur.

“Khususnya kepada masyarakat Kepri yang tinggal di wilayah pesisir. Karena kebijakan pemerintah pusat masyarakat pesisir bisa merasakan manfaat sertifikat tanah,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu juga turut diserahkan sertifikat kawasan cagar budaya, Pulau Penyengat, Kota Tanjung Pinang, dan sertifikat cagar budaya Kerajaan Melayu, di Kabupaten Lingga.

Kemudian, sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) yang terdiri dari sertifikat PSU, dan Sertifikat Hak Pakai Coastal Area, Kabupaten Karimun. Serta, sertifikat Barang Milik Negara (BMN) BMKG, dan sertifikat kawasan Investasi – Batam Bintan.(kar/yan)

Baca juga:  Pulau Bintan Dilanda Banjir, Distribusi Air PDAM Terganggu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini