Beranda Headline

Bobby Jayanto dan Sekretaris Nurdin Diperiksa KPK

0
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah-f/zulfikar-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – KPK kembali memanggil saksi, untuk lanjutan kasus dugaan suap perizinan reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Saksi yang dipanggil terdiri dari unsur anggota DPRD hingga PNS Pemprov Kepulauan Riau.

“Dipanggil sebagai sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Adapun lima saksi yang akan diperiksa yaini, Bobby Jayanto (calon anggota DPRD Kepri), Nyimas Novi Ujiani (anggota DPRD Kabupaten Karimun), Juniarto selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri.

Lalu ada juga Elda Febrianasari Anugerah (PNS di Pemprov Kepri). Elda yang akrab disapa Bela ini, merupakan sekretaris Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Yang kelima ada nama Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Saat hariankepri.com mengkonformasi ke Bobby Jayanto melalui sambungan telepon, Ketua DPD NasDem Tanjungpinang ini belum menyampaikan tanggapannya.(fik/kar)

Baca juga:  APBD Diselewengkan, Oknum di DPRD Kepri Malah Menggantinya Pakai APBD Lagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini