Beranda Headline

Besok, Sengketa Hasil Pemilu di Kota Tanjungpinang Mulai Disidangkan MK

0
Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir menyampaikan, bahwa partainya sudah mendapatkan jadwal sidang pertama, atas gugatan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadwalnya sudah dapat. Sidang pertama dimulai pada Kamis (2/5/2024),” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (30/4/2024).

Untuk menghadapi sidang, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang itu mengaku, bahwa partai Golkar sudah menyiapkan tim, berikut bukti-bukti untuk dilampirkan pada sidang MK nanti.

“Sudah disiapkan semua. Insya Allah dari beberapa pengurus partai juga akan segera diberangkatkan,” ujarnya.

Politisi Golkar itu menambahkan, jadwal sidang ini diperoleh, setelah MK resmi menerima gugatan yang dilayangkan oleh Partai Golkar Tanjungpinang, pada 22 Maret 2024 lalu.

Gugatan tersebut, kata dia telah tercatat pada Selasa (23/4/2024) pukul 14:00 WIB, dalam buku registrasi perkara konstitusi secara elektronik (e-BRPK) dengan nomor:169-01-04-10/ARPK-FPR-DPRD/Pan.MK/04/2024, yang ditandatangani oleh Plt Panitera, Muhidin.

“Kami harap dalam sidang nanti, MK bisa mengembalikan suara partai Golkar Tanjungpinang, yang semestinya bisa mendapatkan 5 kursi, sesuai dengan hasil perolehan suara yang tercantum dalam C1 milik partai kami,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Mobil Pasifik Group yang Tabrak Gerbang Pagar Polres Tanjungpinang, Siap Ganti Rugi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini