Beranda Headline

Berprofesi Sebagai Montir, Polisi Tangkap Pelaku Cabul Kedua di Kijang

0
Jajaran Reskrim Polsek Bintim memperlihatkan tersangka NB dan kamar di salah satu wisma lokasi pencabulan gadis di bawah umur-f/istimewa-humas polsek bintim

BINTAN (HAKA) – Anggota Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur (Bintim) menangkap seorang pria berinisial BN (30), di rumahnya Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintim, Senin (3/6/2024). Demikian ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong.

Marganda mengatakan, diduga kuat BN selaku sopir lori serta montir mobil itu, melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih berumur 12 tahun. Dia adalah pelaku kedua, setelah pelaku yang satunya ditangkap beberapa hari lalu.

Menurut Marganda, pelaku BN membawa korban yang masih di bawah umur itu, ke salah satu wisma yang ada di Kota Tanjungpinang, Selasa (28/6/2024).

“Setelah itu, pelaku mengantar korban lagi ke tempat awal menjumpai anak itu, di sekitaran Waduk Kolong Enam, Kijang Kota,” jelas Marganda kepada hariankepri.com, Kamis (6/6/2024).

Atas tindakan itu, penyidik menetapkan BN sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan sesuai pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Marganda menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menahan tersangka HI (23), atas rangkaian kasus pencabulan anak di bawah umur itu.

“Anak itu dilaporkan hilang selama 2 hari, mulai dini Senin (27/6/2024) tengah malam hingga ditemukan warga pada Rabu (29/6/2024) siang,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Berkas Ferdy akan Dilimpahkan ke PN, Nixon: Hakim yang Tentukan Penahanan
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini