Beranda Headline

Berpeluang Besar Jadi Ketua DPRD Kepri, Dewi Ansar Tegaskan Ikut Perintah Partai

0
Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Dewi Kumalasari-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Partai Golkar Kepri memastikan, akan memperoleh 9 kursi di DPRD Kepri, pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Perhitungan kami seperti itu (9 kursi, red),” ucap Humas DPD I Golkar Kepri, Suyono kepada hariankepri.com beberapa waktu lalu.

Keyakinan itu diperjelas Suyono, dengan meningkatnya perolehan suara Golkar dari Dapil Kepri 3 (Kabupaten Karimun), yang berhasil mengirimkan dua caleg nya ke DPRD Kepri.

“Alhamdulillah semua Dapil ada. Bintan-Lingga tetap bertahan dua kursi, yakni Bu Dewi dan Saudara Aziz dari Lingga. Dari Karimun juga dua, Natuna Anambas ada Pak Mustamin Bakri,” sebutnya.

Disinggung apakah Dewi Kumalasari Ansar yang akan diusulkan Golkar sebagai Ketua DPRD Kepri periode 2024-2029, Suyono menjawab, bahwa kemungkinan itu terbuka lebar.

“Beliau kan sudah berpengalaman. Baik di pimpinan DPRD Kepri maupun Komisi IV,” singkatnya.

Saat dikonfirmasi ke Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar mengucapkan rasa syukur, atas dukungan yang diberikan masyarakat, khususnya dari Kabupaten Bintan dan Lingga.

“Hasil pleno belum keluar. Tapi kalau bicara potensi, Alhamdulillah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berpartisipasi,” kata Dewi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024) saat ditemui di Bintan Center.

Politisi Golkar itu juga masih enggan berkomentar banyak, saat ditanya soal dirinya yang dijagokan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri.

Dewi tidak menampik, apabila ke depan diperintahkan oleh partai untuk jabatan itu, tentu dirinya akan bersedia menerima amanah posisi ketua tersebut.

“Kita lihat saja nanti. Kan belum final. Kalau ditunjuk partai dan apapun tugas partai, tentu kita sebagai kader harus siap menjalankan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Kadisdik Tanjungpinang akan Percepat Pembagian Seragam Sekolah Gratis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini