Beranda Headline

Beli Alat Berat Pakai Cek Kosong, HD Diciduk Polisi di Tanjungpinang

0
Tersangka HD yang ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Timur-f/istimewa-humas polsek tanjungpinang timur

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek Tanjungpinang Timur, menangkap seorang pria warga Kota Batam berinisial HD (33), Kamis (24/3/2023).

“HD diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan terhadap BD,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yuizar Sasono.

Menurutnya, hasil pemeriksaan, pelaku HD mengakui perbuatannya. Sehingga, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.

“Tersangka saat ini sedang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Adam.

Adam menerangkan, kronologi singkat peristiwa pidananya. Yakni, HD menjumpai BD di Kantor PT Alfendo, Jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang, Rabu (23/11/2022) silam.

Dalam pertemuan itu, tersangka ingin membeli 1 unit alat berat Hitachi. Maka, terjadi kesepakatan dengan harga Rp 380 juta dengan dua kali pembayaran pada 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

Selanjutnya, BD mengirim alat berat tersebut ke tersangka HD, melalui Pelabuhan Kampung Bulang ke Kota Batam.

“Pada tanggal 23 Desember 2022. Korban akan melakukan pencairan dana, ternyata cek kontan milik tersangka itu tidak dapat ditarik uangnya. Begitupun juga cek tanggal 23 Januari 2023 adalah kosong,” terangnya.

Lalu, BD mengubungi tersangka. Namun HD memberikan berbagai alasan. Korban pun kembali menghubungi tersangka, ternyata alat berat tersebut telah berpindah tangan ke orang lain.

“Atas kejadian tersebut BD mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta. Sehingga, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Timur,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Stok Bantuan Menipis, Dinsos Bintan Ajukan Permintaan Logistik ke Kemensos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini