Beranda Headline

Bayi yang Dibuang ke Parit Meninggal dalam Kandungan, Ibunya Jadi Tersangka

0
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki usai konfrensi pers di Polresta Tanjungpinang, Rabu (5/6/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi sebut bayi yang ditemukan di selokan Jalan Pramuka, Lorong Bali, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dinyatakan sudah meninggal saat dalam kandungan.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, setelah menerima laporan hasil autopsi dari RSUP Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri.

“Tersangka MR (20) selaku ibu dari bayi itu mengaku, datang dari Lingga bersama adiknya untuk bekerja sebagai karyawan swasta,” ujarnya kepada hariankepri.com saat konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, Darma menjelaskan, saat kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar TKP, ditemukan wanita tersebut terbaring lemas di kasurnya.

Darma mengatakan, MR mengakui telah melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa (4/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB dalam usia kandungan 9 bulan.

“Setelah itu, bayi itu dia buang ke parit belakang kos-kosan, dalam kantong plastik warna hitam,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, MR (20) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Sedangkan untuk tersangka laki-laki nya masih belum ditemukan.

“Tersangka MR dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, dan sudah kami titipkan ke Dinas Sosial untuk menanganinya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga, ia mengutarakan, bahwa tersangka MR baru menyadari dirinya hamil pada bulan Maret 2024.

“Untuk saat ini barang bukti yang kami tahan yaitu 1 kantong plastik warna hitam, dan 1 helai baju kaos milik tersangka,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Hasil Pleno PPK Tanjungpinang Kota, Suara Rudi Chua Tertinggi untuk DPRD Kepri
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini