Beranda Headline

Bawa Sabu, Seorang Warga Pinang Ditangkap Polisi saat Ngopi di Kijang

0
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida sedang memperlihatkan barang bukti narkotika dan tersangka DB-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan mengidentifikasi ada seorang pria yang membawa sabu, di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pertengahan November 2023 lalu.

“Pria tersebut berinisial DB asal Kota Tanjungpinang,” ucap Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida kepada hariankepri.com, Sabtu (2/12/2023).

Sehingga, anggotanya bergerak ke Kelurahan Kijang saat itu. Alhasil di malam harinya, pelaku diciduk di salah satu kedai kopi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya, jajarannya menemukan 6 paket narkoba jenis sabu.

“Dengan berat 6 gram,” sebutnya.

Saat itu juga, pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan proses penyelidikan. Hasilnya, DB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka DB dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Kasus Aktif Covid-19 Sedikit, Disdik Pinang akan Naikkan Kapasitas Belajar Tatap Muka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini