Beranda Headline

Bawa Sabu, RC Dibekuk Satres Narkoba Tanjungpinang di Kedai Kopi Batu 9

0
Tersangka RC saat ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang-f/istimewa-polresta

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria berinisial RC, di salah satu kedai kopi, Batu 9, Jalan DI Pandjaitan, Kota Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

“Saat diamankan, RC menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok miliknya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Kamis (16/2/2023).

Anggota pun langsung memeriksa barang barang bukti tersebut. Hasilnya didapati, ada sabu seberat 0,46 gram.

“Sehingga, anggota membawa RC ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbutan itu, RC ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 dan atau 112.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, tersangka RC ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang,” pungkas Efendi. (rul)

Baca juga:  Kejari Pinang Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini