Beranda Headline

Banyak yang Menolak, Pajak Hiburan Malam di Pinang Ditetapkan Maksimal 25 Persen

0
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan, pajak hiburan malam di Tanjungpinang, berpotensi ditetapkan hanya sekitar 20 persen, atau maksimal 25 persen.

Hasan mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan pajak hiburan paling rendah sebesar 40 persen. Tapi, pusat juga memberikan diskresi kepada daerah, dalam penetapan kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Dengan adanya diskresi itu, kita melakukan kajian dengan pelaku usaha,” kata Hasan, usai membuka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, di Trans Convention Center, Senin (19/2/2024).

Hasan mengaku, sejauh ini pelaku usaha terutama dari pajak hiburan banyak yang menolak, jika pajak hiburan tersebut ditetapkan sebesar 40 persen.

“Mereka ingin tetap seperti semula sebesar 15 persen, tapi itu kan tak bisa. Karena kita harus menjalankan peraturan pemerintah dan undang-undang,” ucapnya.

Lebih lanjut Hasan menegaskan, penetapan pajak hiburan ini, kemungkinan akan disamakan dengan daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan.

“Di Bali ditetapkan 25 persen begitu juga di Jogja, mungkin di Tanjungpinang juga bisa seperti itu nantinya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Ansar: Bandara RHA Jadi Pintu Gerbang Baru untuk Wisatawan di Karimun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini